Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan belum dibebaskannya Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, dan beberapa orang lainnya karena masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait ditemukannya zat baru.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya berdasarkan positif atau negatif menggunakan narkotika. "Ya mereka memang negatif, tapi ada di tempat itu, dan sedang dimintai keterangannya secara detail," ujar Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013.
Dia menjelaskan, dalam menentukan seseorang dinyatakan melanggar tindak pidana narkotika, tidak hanya ditentukan oleh tesnya positif atau negatif. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barang siapa mengetahui tapi tidak melapor kepada petugas bisa dilakukan penuntutan. Barang siapa membawa, menguasai, atau memiliki secara tidak sah itu juga bisa dilakukan penuntutan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Jadi, tidak murni dari yang negatif. Ada banyak poin-poin dalam UU yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan ini, menurut Sumirat, juga terkait dari mana zat baru, yakni methylene dioxy meth cathinone (katinon) itu didapatkan.
serbi informasi bercampur disini